Pendahuluan
Di antara pembahasan penting dalam
kajian Asmaul Husna adalah nama-nama Allah yang berkaitan dengan
perbuatan-Nya (al-asma' al-fi'liyyah), seperti Al-Khaliq (Maha
Pencipta), Al-Mushawwir (Maha Membentuk), dan Al-Wahhab (Maha
Pemberi Karunia).
Muncul pertanyaan yang telah lama
diperdebatkan oleh para ulama ilmu kalam: Apakah Allah sudah dapat disebut
Al-Khaliq sebelum ada makhluk yang diciptakan? Sebagian menjawab
"ya", sementara sebagian lainnya menjawab "tidak". Imam
Al-Ghazali menilai bahwa perdebatan tersebut sebenarnya muncul karena tidak
membedakan makna yang terkandung dalam satu istilah.
Dalam Al-Maqshad Al-Asna,
beliau menjelaskan bahwa kata Al-Khaliq memiliki dua makna yang berbeda.
Setelah kedua makna itu dipisahkan, ternyata tidak ada lagi alasan untuk
berselisih.
Sumber Nasihat
Kitab: Al-Maqshad Al-Asna fi Syarh Ma'ani Asma'illah Al-Husna
Penulis
Imam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad
Al-Ghazali (450–505 H) merupakan ulama besar
yang dikenal dengan gelar Hujjatul Islam. Melalui kitab Al-Maqshad
Al-Asna, beliau menguraikan makna nama-nama Allah dengan memadukan ilmu
bahasa Arab, logika, dan akidah sehingga berbagai persoalan teologis dapat
dipahami secara jernih dan sistematis.
Tema
Makna Nama Al-Khaliq Sebelum dan
Sesudah Penciptaan Menurut Imam Al-Ghazali
Terjemahan Lengkap
Adapun nama-nama yang berkaitan
dengan perbuatan, seperti Al-Khaliq (Maha Pencipta), Al-Mushawwir
(Maha Membentuk), dan Al-Wahhab (Maha Pemberi Karunia), maka
sebagian ulama berkata bahwa Allah telah disifati sebagai Al-Khaliq sejak
azali.
Sebagian ulama lainnya mengatakan
bahwa Allah tidak disifati demikian pada masa azali.
Sebenarnya, perbedaan pendapat ini
tidak memiliki dasar yang kuat.
Sebab, kata Al-Khaliq
memiliki dua makna.
Salah satunya pasti tetap berlaku
sejak azali.
Sedangkan makna yang lainnya pasti
belum berlaku.
Tidak ada alasan untuk
memperdebatkan keduanya.
Pedang disebut pemotong,
meskipun masih berada di dalam sarungnya.
Pedang juga disebut pemotong ketika
sedang memenggal leher.
Ketika berada di dalam sarung, ia
adalah pemotong secara potensi.
Sedangkan ketika digunakan memotong,
ia adalah pemotong secara aktual.
Demikian pula air yang berada di
dalam kendi disebut menghilangkan dahaga, tetapi baru dalam bentuk
potensi.
Sedangkan ketika telah diminum dan
masuk ke dalam perut, air itu benar-benar menghilangkan dahaga secara aktual.
Makna bahwa air di dalam kendi dapat
menghilangkan dahaga ialah karena ia memiliki sifat yang dengannya rasa haus
dapat hilang ketika bertemu dengan orang yang meminumnya, yaitu sifat sebagai
air.
Begitu pula pedang di dalam sarung
disebut pemotong karena memiliki sifat ketajaman yang memungkinkan terjadinya
pemotongan apabila mengenai sasaran.
Pedang tidak membutuhkan sifat baru
ketika mulai memotong.
Demikian pula Allah Yang Maha
Pencipta.
Sejak azali Dia adalah Al-Khaliq
dalam pengertian sebagaimana air di dalam kendi disebut dapat menghilangkan
dahaga.
Artinya, Allah telah memiliki sifat
yang menjadikan penciptaan mungkin terjadi, yaitu kekuasaan dan kemampuan untuk
mencipta.
Sedangkan dalam pengertian kedua,
Allah belum disebut mencipta karena perbuatan penciptaan memang belum terjadi.
Demikian pula Allah sejak azali
telah bersifat Al-'Alim, Al-Quddus, dan nama-nama lainnya.
Keadaan itu tetap berlaku untuk
selama-lamanya, baik makhluk menyebut-Nya dengan nama-nama tersebut maupun
tidak.
Sebagian besar kekeliruan para ahli
debat muncul karena mereka tidak membedakan berbagai makna yang terkandung
dalam istilah-istilah yang memiliki lebih dari satu pengertian.
Apabila makna-makna itu dipisahkan
dengan jelas, niscaya sebagian besar perselisihan mereka akan hilang.
Artikel Pengembangan
Mengapa
Terjadi Perbedaan Pendapat?
Sebagian ulama mengatakan bahwa
Allah telah menjadi Al-Khaliq sejak azali.
Sebagian lainnya berpendapat bahwa
nama tersebut baru berlaku setelah makhluk diciptakan.
Menurut Imam Al-Ghazali, kedua
kelompok sebenarnya berbicara tentang makna yang berbeda.
Karena tidak menjelaskan makna yang
dimaksud, muncullah perdebatan yang tampaknya sulit diselesaikan.
Contoh
Pedang yang Masih di Dalam Sarung
Untuk memudahkan pemahaman, Imam
Al-Ghazali memberikan contoh yang sangat sederhana.
Sebuah pedang yang tajam tetap
disebut pedang pemotong, meskipun belum digunakan.
Mengapa?
Karena pedang tersebut telah
memiliki sifat ketajaman yang memungkinkannya memotong.
Ketika benar-benar digunakan
memotong, tidak ada sifat baru yang muncul pada pedang itu.
Yang berubah hanyalah pelaksanaan
fungsinya.
Begitu pula Allah tidak memperoleh
sifat baru ketika mulai menciptakan makhluk.
Contoh
Air yang Menghilangkan Dahaga
Beliau juga memberi contoh air di
dalam kendi.
Air tersebut disebut dapat
menghilangkan haus.
Padahal belum ada orang yang
meminumnya.
Mengapa demikian?
Karena air telah memiliki hakikat
yang membuatnya mampu menghilangkan dahaga.
Ketika diminum, kemampuan itu
menjadi kenyataan.
Contoh ini menunjukkan adanya
perbedaan antara kemampuan yang telah dimiliki dan perbuatan yang
telah terjadi.
Dua
Makna Nama Al-Khaliq
Menurut Imam Al-Ghazali, nama Al-Khaliq
memiliki dua pengertian.
Pertama, Allah memiliki sifat dan kesempurnaan yang menjadikan-Nya
mampu menciptakan.
Makna ini benar sejak azali.
Kedua, penciptaan telah benar-benar terjadi.
Makna ini baru berlaku ketika Allah
menciptakan alam semesta.
Dengan membedakan dua pengertian
tersebut, kedua pendapat yang tampak bertentangan sebenarnya dapat dipahami
sebagai berbicara tentang aspek yang berbeda.
Kunci
Mengakhiri Banyak Perdebatan
Pada penutup pembahasan, Imam
Al-Ghazali menyampaikan kaidah yang sangat penting.
Sebagian besar kesalahan dalam
perdebatan ilmiah berasal dari kegagalan membedakan makna istilah yang bersifat
musytarak (memiliki lebih dari satu pengertian).
Orang sering menggunakan satu kata,
tetapi memahami makna yang berbeda.
Akibatnya, mereka saling menyalahkan
padahal yang diperselisihkan hanyalah cara memahami istilah.
Pelajaran ini tetap relevan hingga
sekarang, baik dalam diskusi akidah maupun dalam dialog ilmiah secara umum.
Hikmah
Beberapa pelajaran penting dari
pembahasan ini adalah:
- Nama-nama Allah yang berkaitan dengan perbuatan
memiliki makna yang perlu dipahami secara rinci.
- Allah telah memiliki seluruh sifat kesempurnaan sejak
azali, meskipun sebagian perbuatan-Nya terjadi sesuai kehendak-Nya dalam
waktu yang Dia tentukan.
- Perbedaan antara kemampuan dan pelaksanaan suatu
perbuatan membantu menjelaskan makna nama Al-Khaliq.
- Contoh pedang dan air menunjukkan bahwa sesuatu dapat
memiliki kemampuan sebelum kemampuan itu tampak dalam tindakan.
- Banyak perdebatan muncul karena tidak membedakan makna
suatu istilah yang memiliki lebih dari satu pengertian.
- Ketelitian dalam memahami bahasa merupakan salah satu
kunci memahami akidah dengan benar.
Penutup
Imam Al-Ghazali menunjukkan bahwa
perdebatan tentang apakah Allah telah disebut Al-Khaliq sejak azali
sesungguhnya dapat diselesaikan dengan membedakan makna istilah yang digunakan.
Jika yang dimaksud adalah kesempurnaan sifat yang menjadikan Allah mampu
menciptakan, maka Allah telah bersifat Al-Khaliq tanpa permulaan. Namun
jika yang dimaksud adalah terjadinya proses penciptaan secara aktual,
maka hal itu berlangsung ketika Allah berkehendak menciptakan makhluk.
Melalui penjelasan yang sederhana
namun sangat mendalam, Imam Al-Ghazali mengajarkan bahwa ketelitian dalam
memahami istilah akan menghilangkan banyak perselisihan yang sebenarnya hanya
bersumber dari perbedaan cara menggunakan kata. Inilah salah satu keindahan
metode beliau dalam menjelaskan Asmaul Husna: menggabungkan ketepatan bahasa,
kekuatan logika, dan kemurnian akidah.
Teks Arab :
أما الْأَسَامِي الَّتِي ترجع إِلَى الْفِعْل كالخالق
والمصور والوهاب فقد قَالَ قوم يُوصف بِأَنَّهُ خَالق فِي الْأَزَل وَقَالَ
آخَرُونَ لَا يُوصف وَهَذَا خلاف لَا أصل لَهُ فَإِن الْخَالِق يُطلق لمعنيين
أَحدهمَا ثَابت فِي الْأَزَل قطعا وَالْآخر منفي قطعا وَلَا وَجه للْخلاف فيهمَا
إِذْ السَّيْف يُسمى قَاطعا وَهُوَ فِي الغمد وَيُسمى قَاطعا حَالَة حز الرَّقَبَة
فَهُوَ فِي الغمد قَاطع بِالْقُوَّةِ وَعند الحز قَاطع بِالْفِعْلِ وَالْمَاء فِي
الْكوز مرو وَلَكِن بِالْقُوَّةِ وَفِي الْمعدة مرو بِالْفِعْلِ وَمعنى
كَون المَاء فِي الْكوز مرويا أَنه بِالصّفةِ الَّتِي بهَا
يحصل الإرواء عِنْد مصادفة الْمعدة وَهِي صفة المائية وَالسيف فِي الغمد قَاطع أَي
هُوَ بِالصّفةِ الَّتِي بهَا يحصل الْقطع إِذا لَاقَى الْمحل وَهِي الحدة إِذْ لَا
يحْتَاج إِلَى أَن يستجد وَصفا آخر فِي نَفسه
فالبارىء سبحانه وتعالى فِي الْأَزَل خَالق بِالْمَعْنَى
الَّذِي بِهِ يُقَال المَاء الَّذِي فِي الْكوز مرو وَهُوَ أَنه بِالصّفةِ الَّتِي
بهَا يَصح الْفِعْل والخلق وَهُوَ بِالْمَعْنَى الثَّانِي غير الْخَالِق أَي
الْخلق غير صادر مِنْهُ وَكَذَلِكَ هُوَ فِي الْأَزَل على الْمَعْنى الَّذِي بِهِ
يُسمى عَالما وقدوسا وَغير ذَلِك وَيكون فِي الْأَبَد كَذَلِك سَمَّاهُ غَيره بذلك
الِاسْم أَو لم يسم وَأكْثر أغاليط الجدليين منشؤه عدم التَّمْيِيز بَين مَعَاني
الْأَسَامِي الْمُشْتَركَة وَإِذا ميزت ارْتَفع أَكثر اختلافاتهم
Baca juga:
Tafsir QS Yusuf: 40 Menurut Imam Al-Ghazali: Benarkah
Nama Berbeda dengan Musamma? Penjelasan Mendalam Al-Maqshad Al-Asna

Tidak ada komentar:
Posting Komentar