Pendahuluan
Keadilan dalam Islam tidak hanya
berarti bersikap tegas terhadap pelanggar hukum, tetapi juga tidak melampaui
batas yang telah ditetapkan Allah. Seorang pemimpin dituntut untuk menjalankan
hukum secara proporsional, tanpa didorong oleh amarah, belas kasihan yang
keliru, atau kepentingan pribadi. Dalam At-Tabr al-Masbūk fī Naṣīḥat
al-Mulūk, Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali al-Tusi mengutip
sebuah riwayat yang menggambarkan bagaimana para pemimpin akan dimintai
pertanggungjawaban atas setiap keputusan hukum yang mereka buat di hadapan
Allah.
Sumber Nasihat
Kitab: At-Tabr al-Masbūk fī Naṣīḥat al-Mulūk
Bab: وأصول العدل والإنصاف عشرة – الأصل الأول (Sepuluh Dasar Keadilan – Dasar Pertama)
Penulis
Imam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad
Al-Ghazali Ath-Thusi (450–505 H / 1058–1111 M) adalah
ulama besar bergelar Hujjatul Islam. Melalui kitab At-Tabr al-Masbūk
fī Naṣīḥat al-Mulūk, beliau memberikan tuntunan kepada para pemimpin agar
menjalankan amanah berdasarkan syariat, keadilan, dan rasa takut kepada Allah.
Tema
Keadilan Seorang Pemimpin Harus
Sesuai dengan Ketentuan Allah
Terjemahan Lengkap
Rasulullah ﷺ
bersabda:
"Pada Hari Kiamat para pemimpin
akan dihadapkan kepada Allah Yang Mahamulia lagi Mahaagung. Allah berfirman:
'Kalian dahulu adalah para
penggembala bagi makhluk-Ku dan para penjaga kerajaan-Ku di bumi.'
Kemudian Allah bertanya kepada salah
seorang di antara mereka:
'Mengapa engkau menghukum
hamba-hamba-Ku melebihi batas yang Aku perintahkan?'
Ia menjawab: 'Wahai Tuhanku, karena
mereka telah bermaksiat kepada-Mu dan melanggar perintah-Mu.'
Maka Allah berfirman: 'Tidak pantas
kemarahanmu mendahului kemurkaan-Ku.'
Lalu Allah bertanya kepada pemimpin
yang lain:
'Mengapa engkau menghukum
hamba-hamba-Ku kurang dari batas yang Aku perintahkan?'
Ia menjawab: 'Wahai Tuhanku, aku
menyayangi mereka.'
Allah berfirman: 'Bagaimana mungkin
engkau lebih penyayang daripada Aku? Ambillah orang yang menambah hukuman dan
orang yang mengurangi hukuman itu, lalu masukkan keduanya ke sudut-sudut
Jahannam.'"
Artikel Pengembangan
Dalam nasihat ini, Imam Al-Ghazali
menjelaskan bahwa keadilan bukan hanya menolak kezaliman, tetapi juga
menempatkan segala sesuatu pada porsinya sesuai dengan ketentuan Allah. Seorang
pemimpin tidak dibenarkan bertindak berlebihan, namun juga tidak boleh
mengurangi hukum yang memang wajib ditegakkan.
Riwayat ini menggambarkan dua bentuk
penyimpangan dalam menjalankan kekuasaan. Kelompok pertama adalah pemimpin yang
menghukum melebihi batas. Mereka membiarkan kemarahan pribadi menguasai
keputusan sehingga hukuman menjadi lebih berat daripada yang dibenarkan. Allah
menegur mereka dengan firman-Nya, "Tidak pantas kemarahanmu mendahului
kemurkaan-Ku." Pesan ini mengajarkan bahwa seorang pemimpin tidak
boleh menjadikan emosi sebagai dasar penegakan hukum.
Kelompok kedua adalah pemimpin yang
mengurangi hukuman dengan alasan belas kasihan. Meskipun kasih sayang merupakan
sifat yang mulia, belas kasihan tidak boleh menghilangkan keadilan atau
mengabaikan ketentuan yang telah ditetapkan Allah. Ketika hukum diubah hanya
karena hubungan pribadi, tekanan, atau rasa sungkan, maka keadilan menjadi
rusak.
Inti dari nasihat Imam Al-Ghazali
adalah pentingnya keseimbangan. Pemimpin tidak boleh bersikap keras secara
berlebihan, tetapi juga tidak boleh terlalu lunak hingga mengabaikan hak orang
lain dan merusak ketertiban. Keadilan menuntut ketegasan yang disertai
kebijaksanaan, bukan kekerasan ataupun kelonggaran yang tidak pada tempatnya.
Perlu dicatat bahwa riwayat ini
termasuk dalam kitab nasihat (adab) dan tidak termasuk hadis yang paling
masyhur dalam kitab-kitab hadis utama. Para ulama hadis memiliki penilaian yang
beragam terhadap riwayat-riwayat semacam ini. Namun, pesan moralnya sejalan
dengan prinsip umum syariat bahwa seorang pemimpin wajib menegakkan hukum
secara adil, tidak melampaui batas, dan tidak mengabaikan kewajibannya.
Nasihat ini juga relevan bagi semua
bentuk kepemimpinan. Orang tua dalam mendidik anak, guru dalam memberikan
sanksi, atasan dalam membina karyawan, maupun hakim dalam memutus perkara
hendaknya menghindari dua sikap ekstrem: terlalu keras hingga melahirkan
kezaliman atau terlalu lunak hingga menghilangkan keadilan.
Hikmah
- Kepemimpinan adalah amanah yang akan
dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.
- Keadilan berarti menjalankan hukum sesuai dengan
ketentuan, tidak berlebihan dan tidak menguranginya tanpa alasan yang
dibenarkan.
- Kemarahan tidak boleh menjadi dasar dalam mengambil
keputusan.
- Kasih sayang harus berjalan seiring dengan keadilan.
- Pemimpin wajib menegakkan hukum secara objektif dan
proporsional.
- Penyalahgunaan wewenang, baik dengan memperberat maupun
meringankan hukuman secara tidak benar, merupakan bentuk pengkhianatan
terhadap amanah.
- Keseimbangan antara ketegasan dan kebijaksanaan
merupakan ciri kepemimpinan yang baik.
- Setiap keputusan akan dimintai pertanggungjawaban pada
Hari Kiamat.
Penutup
Melalui riwayat yang dikutip dalam
kitab At-Tabr al-Masbūk fī Naṣīḥat al-Mulūk, Imam Al-Ghazali
mengingatkan bahwa seorang pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas
setiap keputusan yang diambil selama memegang amanah. Keadilan bukan sekadar
menghukum, tetapi menghukum sesuai dengan ketentuan yang benar tanpa
dipengaruhi amarah, kepentingan pribadi, ataupun belas kasihan yang melampaui
batas. Dengan menjadikan syariat dan nilai-nilai keadilan sebagai pedoman,
seorang pemimpin dapat menjalankan amanahnya dengan penuh tanggung jawab dan
berharap memperoleh keridaan Allah pada Hari Kiamat.
Teks Arab :
وقال رسول الله ﷺ: (يؤتى بالولاة
يوم القيامة فيقول الله جلّ وعلا: (أنتم كنتم رعاة خليقتي وخزنة ملكي في أرضي) .
ثم يقول لأحدهم: (لم ضربت عبادي فوق الحد الذي أمرت به) . فيقول: يا رب لأنهم عصوك
وخالفوك. فيقول ﷻ: (لا ينبغي أن يسبق غضبك غضبي) . ثم يقول للآخر: (لم ضربت عبادي
أقل من الحد الذي أمرت به)؟ فيقول: يا رب رحمتهم. فيقول تعالى: (كيف تكون أرحم مني
خذوا الذي زاد والذي نقص فاحشوا بهما زوايا جهنم) .
Baca juga:
Nasihat Hudzaifah bin Al-Yaman tentang Bahaya Jabatan:
Hakim Curang dan Pemimpin Zalim di Hari Kiamat

Tidak ada komentar:
Posting Komentar