Pendahuluan
Keadilan merupakan pilar utama dalam
tegaknya kehidupan bermasyarakat. Dalam Islam, seorang hakim atau siapa pun
yang diberi kewenangan memutuskan perkara memikul amanah yang sangat besar.
Kesalahan dalam memutuskan hukum bukan hanya berdampak pada manusia, tetapi
juga akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Dalam At-Tabr al-Masbūk fī
Naṣīḥat al-Mulūk, Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali al-Tusi
menukil nasihat yang sangat mendalam dari Ali ibn Abi Talib mengenai beratnya
tanggung jawab seorang hakim dan prinsip-prinsip yang harus dipegang dalam
menegakkan keadilan.
Sumber Nasihat
Kitab: At-Tabr al-Masbūk fī Naṣīḥat al-Mulūk
Bab: وأصول العدل والإنصاف عشرة – الأصل الأول (Sepuluh Dasar Keadilan – Dasar Pertama)
Penulis
Imam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad
Al-Ghazali Ath-Thusi (450–505 H / 1058–1111 M) adalah
ulama besar yang dikenal dengan gelar Hujjatul Islam. Dalam kitab ini
beliau menyusun berbagai nasihat tentang kepemimpinan berdasarkan Al-Qur'an, hadis,
dan perkataan para sahabat sebagai pedoman bagi para penguasa dan penegak
hukum.
Tema
Prinsip
Keadilan Hakim Menurut Ali bin Abi Thalib
Terjemahan Lengkap
Ali ibn Abi Talib radhiyallahu 'anhu
berkata:
"Celakalah hakim di bumi ketika
berhadapan dengan Hakim di langit, kecuali hakim yang berlaku adil, memutuskan
perkara berdasarkan kebenaran, tidak menghukumi karena hawa nafsu, tidak
memihak kepada kerabatnya, tidak mengubah putusan karena rasa takut ataupun
karena mengharapkan keuntungan. Akan tetapi, ia menjadikan Kitab Allah sebagai
cermin dan selalu berada di hadapan matanya, lalu memutuskan perkara
berdasarkan isi Kitab tersebut."
Artikel Pengembangan
Nasihat Ali bin Abi Thalib ini
merupakan salah satu pedoman paling penting dalam etika peradilan Islam. Beliau
mengingatkan bahwa seorang hakim di dunia pada hakikatnya akan diadili oleh
Allah, Hakim Yang Mahaadil. Karena itu, setiap keputusan yang diambil harus
didasarkan pada kebenaran, bukan pada kepentingan pribadi.
Ungkapan "Celakalah hakim di
bumi ketika berhadapan dengan Hakim di langit" menggambarkan besarnya
tanggung jawab seorang penegak hukum. Jabatan hakim bukan sekadar profesi,
melainkan amanah yang menyangkut hak, harta, kehormatan, bahkan kehidupan
manusia. Kesalahan dalam memutuskan perkara dapat menjadi dosa yang sangat
besar apabila dilakukan dengan sengaja atau karena mengikuti hawa nafsu.
Ali bin Abi Thalib kemudian menyebut
beberapa syarat penting bagi seorang hakim yang adil.
Pertama, memutuskan perkara
berdasarkan kebenaran. Seorang hakim wajib mencari fakta secara jujur dan
memberikan keputusan sesuai dengan hukum, bukan berdasarkan dugaan atau
tekanan.
Kedua, tidak mengikuti hawa nafsu.
Keinginan pribadi, kebencian, maupun kecintaan kepada seseorang tidak boleh
memengaruhi keputusan hukum.
Ketiga, tidak memihak kepada
keluarga atau orang-orang yang memiliki hubungan dekat. Nepotisme dan pilih
kasih merupakan bentuk ketidakadilan yang merusak kepercayaan masyarakat
terhadap lembaga peradilan.
Keempat, tidak mengubah keputusan
karena rasa takut ataupun karena mengharapkan keuntungan. Ancaman, tekanan
politik, suap, hadiah, maupun ambisi jabatan tidak boleh memengaruhi seorang
hakim dalam menegakkan kebenaran.
Puncak dari seluruh prinsip tersebut
adalah menjadikan Kitab Allah sebagai pedoman utama. Ungkapan "menjadikan
Kitab Allah sebagai cermin" menunjukkan bahwa setiap keputusan harus
selalu diukur dengan petunjuk syariat dan nilai-nilai keadilan yang diajarkan
Allah. Dengan demikian, hukum tidak lahir dari kepentingan manusia, tetapi dari
komitmen terhadap kebenaran.
Meskipun nasihat ini ditujukan
kepada hakim, kandungannya berlaku luas bagi setiap orang yang diberi
kewenangan mengambil keputusan. Pemimpin, guru, kepala keluarga, pimpinan
perusahaan, mediator, maupun siapa saja yang menjadi penengah dalam suatu
persoalan dituntut untuk menjunjung tinggi kejujuran, keadilan, dan amanah.
Hikmah
- Hakim dan pemimpin akan mempertanggungjawabkan setiap
keputusan di hadapan Allah.
- Keadilan harus didasarkan pada kebenaran, bukan hawa
nafsu.
- Nepotisme dan pilih kasih bertentangan dengan prinsip
keadilan Islam.
- Keputusan tidak boleh dipengaruhi rasa takut, tekanan,
suap, atau kepentingan pribadi.
- Al-Qur'an menjadi pedoman utama dalam menegakkan
keadilan bagi seorang muslim.
- Amanah jabatan menuntut integritas, keberanian, dan
kejujuran.
- Keadilan yang ditegakkan dengan ikhlas menjadi jalan
menuju keridaan Allah.
- Setiap orang yang memiliki kewenangan wajib berlaku
objektif dalam mengambil keputusan.
Penutup
Melalui nasihat Ali bin Abi Thalib
yang dinukil oleh Imam Al-Ghazali, kita diingatkan bahwa jabatan sebagai hakim
maupun pemegang amanah lainnya merupakan tanggung jawab yang sangat besar.
Keselamatan seorang penegak hukum tidak bergantung pada kedudukannya, tetapi
pada kemampuannya menegakkan keadilan, menolak pengaruh hawa nafsu, serta
menjadikan Kitab Allah sebagai pedoman dalam setiap keputusan. Dengan demikian,
keadilan tidak hanya menghadirkan ketenteraman di tengah masyarakat, tetapi
juga menjadi bekal keselamatan ketika setiap manusia berdiri di hadapan Allah,
Hakim Yang Mahaadil.
Teks Arab :
وقال علي بن أبي طالب رضي الله
عنه: ويل لقاضي الأرض من قاضي السماء حين يلقاه إلا من عدل وقضى بالحق ولم يحكم
بالهوى ولم يمل مع أقاربه ولم يبدل حكمًا لخوف أو طمع، لكن يجعل كتاب الله مرآته
ونصب عينيه ويحكم بما فيه.
Baca juga:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar