Pendahuluan
Dalam ajaran Islam, kepemimpinan
bukan hanya kedudukan yang membawa kehormatan, tetapi juga amanah yang
mengandung tanggung jawab besar. Semakin tinggi jabatan seseorang, semakin
besar pula kewajibannya untuk menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak
masyarakat. Dalam At-Tabr al-Masbūk fī Naṣīḥat al-Mulūk, Abu Hamid
Muhammad bin Muhammad al-Ghazali al-Tusi mengutip beberapa hadis yang
memperingatkan keras bahaya kezaliman dalam kepemimpinan. Nasihat ini menjadi
pengingat bahwa kekuasaan yang disalahgunakan akan dipertanggungjawabkan di
hadapan Allah.
Sumber Nasihat :
Kitab: At-Tabr al-Masbūk fī Naṣīḥat al-Mulūk
Bab: وأصول العدل والإنصاف عشرة – الأصل الأول (Sepuluh Dasar Keadilan – Dasar Pertama)
Penulis :
Imam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad
Al-Ghazali Ath-Thusi (450–505 H / 1058–1111 M) dikenal
sebagai Hujjatul Islam. Dalam karya ini beliau mengumpulkan nasihat,
ayat, dan hadis untuk membimbing para pemimpin agar menjalankan amanah dengan
penuh ketakwaan, keadilan, dan tanggung jawab.
Tema :
Ancaman Akhirat bagi Pemimpin yang
Zalim dan Pentingnya Menegakkan Keadilan
Terjemahan
Rasulullah ﷺ
bersabda:
"Dua golongan dari umatku yang
tidak akan memperoleh syafaatku adalah seorang penguasa yang zalim dan seorang
pelaku bid'ah yang melampaui batas dalam agama."
Beliau ﷺ
juga bersabda:
"Manusia yang paling berat
azabnya pada Hari Kiamat adalah penguasa yang zalim."
Beliau ﷺ
juga bersabda:
"Ada lima golongan yang
dimurkai Allah. Jika Allah menghendaki, Dia akan melanjutkan kemurkaan-Nya
kepada mereka dan tempat kembali mereka adalah neraka, yaitu:
Pertama, seorang pemimpin suatu kaum yang ditaati oleh rakyatnya,
tetapi ia mengambil hak-haknya dari mereka, sementara ia tidak berlaku adil
terhadap mereka dan tidak menghilangkan kezaliman yang menimpa mereka.
Kedua, seorang pemimpin yang ditaati kaumnya, tetapi ia tidak
menyamakan perlakuan antara orang yang kuat dan orang yang lemah, serta
memutuskan perkara karena kecenderungan dan pilih kasih.
Ketiga, seorang laki-laki yang tidak memerintahkan istri dan
anak-anaknya untuk menaati Allah, tidak mengajarkan urusan agama kepada mereka,
dan tidak peduli dari mana makanan yang ia berikan kepada keluarganya berasal.
Keempat, seseorang yang mempekerjakan pekerja, telah menerima
pekerjaan secara sempurna darinya, tetapi tidak memberikan upahnya.
Kelima, seseorang yang menzalimi istrinya dalam hak mahar yang menjadi
kewajibannya."**
Artikel Pengembangan
Imam Al-Ghazali melanjutkan
pembahasan mengenai dasar pertama keadilan dengan menghadirkan berbagai hadis
yang memperingatkan keras bahaya kezaliman. Pesan utamanya adalah bahwa
kekuasaan tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab moral dan keagamaan.
Hadis pertama menunjukkan betapa
beratnya dosa seorang penguasa yang zalim. Dalam teks kitab disebutkan bahwa
penguasa yang zalim tidak memperoleh syafaat Nabi ﷺ.
Para ulama hadis menjelaskan bahwa riwayat-riwayat semacam ini memiliki
penilaian sanad yang beragam. Namun, makna umumnya sejalan dengan banyak dalil
yang mengecam kezaliman dan memuji keadilan.
Hadis berikutnya menegaskan bahwa
penguasa yang zalim menghadapi ancaman azab yang sangat berat. Hal ini dapat dipahami
karena dampak kezaliman seorang pemimpin tidak hanya menimpa satu orang, tetapi
dapat merugikan masyarakat secara luas. Kebijakan yang tidak adil,
penyalahgunaan kekuasaan, atau pembiaran terhadap penindasan dapat memengaruhi
kehidupan banyak manusia.
Imam Al-Ghazali kemudian menyebut
lima golongan yang menjadi sasaran kemurkaan Allah. Menariknya, tidak
seluruhnya adalah penguasa. Beliau ingin menunjukkan bahwa amanah hadir dalam
berbagai bentuk. Seorang kepala keluarga, pemberi kerja, maupun suami juga
memikul tanggung jawab yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban.
Dua golongan pertama berkaitan
dengan kepemimpinan publik. Seorang pemimpin wajib menegakkan keadilan,
melindungi masyarakat dari kezaliman, dan tidak membeda-bedakan perlakuan
karena kedudukan, kekayaan, atau kedekatan pribadi. Pilih kasih dalam penegakan
hukum merupakan bentuk ketidakadilan yang merusak kepercayaan masyarakat.
Tiga golongan berikutnya memperluas
makna kepemimpinan. Orang tua bertanggung jawab mendidik keluarganya dalam
agama dan memastikan nafkah yang diberikan berasal dari jalan yang halal.
Pemberi kerja berkewajiban memenuhi hak pekerja secara adil. Suami wajib
memenuhi hak-hak istrinya, termasuk mahar yang telah menjadi kewajiban. Semua
ini menunjukkan bahwa keadilan merupakan prinsip yang harus diterapkan dalam
setiap hubungan antarmanusia.
Dengan demikian, Imam Al-Ghazali
mengajarkan bahwa setiap amanah, sekecil apa pun, akan dimintai
pertanggungjawaban oleh Allah. Keadilan bukan hanya tugas penguasa, tetapi
kewajiban setiap muslim sesuai dengan peran dan tanggung jawab yang diembannya.
Hikmah
- Kezaliman merupakan dosa besar yang sangat dikecam
dalam Islam.
- Pemimpin yang adil akan dimuliakan, sedangkan pemimpin
yang zalim menghadapi pertanggungjawaban yang berat.
- Keadilan harus ditegakkan tanpa membedakan kedudukan
atau status sosial.
- Amanah kepemimpinan tidak hanya dimiliki oleh penguasa,
tetapi juga oleh orang tua, suami, dan pemberi kerja.
- Pendidikan agama dalam keluarga merupakan tanggung
jawab yang tidak boleh diabaikan.
- Hak pekerja harus dipenuhi secara adil dan tepat waktu.
- Suami berkewajiban memenuhi hak-hak istrinya dengan
penuh tanggung jawab.
- Setiap bentuk kekuasaan harus digunakan untuk
menghadirkan kemaslahatan, bukan untuk kepentingan pribadi.
Penutup
Dalam lanjutan pembahasan tentang
dasar pertama keadilan, Imam Al-Ghazali menegaskan bahwa setiap amanah akan
dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah. Penguasa yang zalim, orang tua
yang mengabaikan pendidikan agama keluarganya, pemberi kerja yang merampas hak
pekerja, maupun suami yang tidak memenuhi kewajibannya sama-sama diingatkan
agar menjaga keadilan. Nasihat ini mengajarkan bahwa kemuliaan seseorang tidak
diukur dari kedudukannya, tetapi dari kesungguhannya dalam menunaikan amanah
dan menegakkan keadilan. Dengan menjadikan keadilan sebagai prinsip hidup,
seorang muslim akan lebih siap menghadapi hisab pada Hari Kiamat.
Teks Arab :
وقال عليه الصلاة والسلام: (رجلان
من أمتي يحرمان شفاعتي: ملك ظالم ومبتدع غال في الدين يتعدى الحدود) .
وقال عليه الصلاة والسلام: (أشدّ
الناس عذابًا يوم القيامة السلطان الظالم) .
وقال عليه الصلاة والسلام: (خمسة
قد غضب الله عليهم إن شاء أمضى غضبه ومقرهم النار: أمير قوم يطيعونه يأخذ حقه منهم
ولا ينصفهم من نفسه ولا يرفع الظلم عنهم، ورئيس قوم يطيعونه ولا يساوي بين القوي
والضعيف ويحكم بالميل والمحاباة، ورجل لا يأمر أهله وأولاده بطاعة الله ولا يعلمهم
أمور الدين ولا يبالي من أين أطعمهم، ورجل استأجر أجيرًا فتمم عمله ومنعه أجرته،
ورجل ظلم زوجته في صداقها) .
Baca juga:
Bahaya Kekuasaan Menurut Imam Al-Ghazali: Amanah,Keadilan, dan Ancaman bagi Pemimpin Zalim

Tidak ada komentar:
Posting Komentar